Jumat, 31 Mei 2013
Penyu Hijau di Bali
Penyu laut adalah salah satu binatang yang dilindungi oleh UU Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Terkait dengan UU tersebut pemerintah sudah menetapkan enam jenis penyu yang tidak boleh diburu dan dikonsumsi. Di antaranya penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu tempayan (Caretta caretta), penyu belimbing (Dermochelys coriacea) dan penyu pipih (Natator depressus).
Di Pulau Bali, tepatnya di Tanjung Benoa terdapat pusat penangkaran penyu di Bali. Untuk berkunjung ke penangkaran ini pengunjung diminta untuk memberikan dana secara sukarela yang tujuannya untuk membantu pemeliharaan berbagai binatang yang ada di tempat ini khususnya penyu.
Penyu hijau merupakan jenis penyu yang banyak terdapat di Pulau Bali. Penyu jenis ini pula yang ditangkarkan di Pulau Penyu yang memiliki kurang lebih 5 tempat penangkaran penyu. Tempat ini dikelola para nelayan di kawasan Tanjung Benoa secara sukarela dan swadana. Pernah juga mendapat bantuan dari World Wild Foundation (WWF) tetapi tidak berlangsung lama.
Penyu hijau memakan rumput laut, penyu dewasa yang sudah berumur lebih dari 10 tahun bisa menghabiskan satu karung rumput laut setiap harinya. Tidak sedikit biaya yang dikeluarkan oleh para nelayan karena rumput laut tersebut harus dibeli hingga para nelayan perlu bantuan dana dari pengunjung. Setiap penangkaran memiliki lebih dari 30 penyu dewasa dan beberapa penyu kecil (tukik).
Penyu hijau banyak diburu oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab karena daging penyu hijau dapat dikonsumsi. Selain itu cangkang penyu juga dapat dimanfaatkan untuk hiasan dan souvenir. Untuk melindungi dan menyelamatkan penyu hijau dari kepunahan, pemerintah melarang perburuan dan konsumsi jenis penyu ini. Tapi untuk kepentingan tertentu seperti upacara Pedudusan Agung dan Macaru di Bali yang masih harus membutuhkan penyu hijau sebagai pelengkap upacara, hal ini masih diperbolehkan. Tapi masyarakat yang akan menggunakan penyu untuk upacara ini harus menunjukkan surat rekomendasi dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali yang menyatakan kalau yang bersangkutan membutuhkan penyu untuk keperluan upacara dan harus mendapat persetujuan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Data PHDI Bali menyebutkan, kebutuhan penyu untuk upacara di Pulau Bali hanya sekitar 110 ekor per tahun. Berdasarkan kesepakatan PHDI Bali, penyu yang akan digunakan untuk upacara tidak boleh diambil langsung dari alam dan penyu yang dipilih adalah penyu yang masih kecil yang berukuran sekitar 40 cm.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar