Kamis, 30 Mei 2013
Kura Kura Berhidung Betet
Kura kura hutan Sulawesi atau kura kura paruh betet (Sulawesi Forest Turtle) yang dalam bahasa latin disebut Leucocephalon yuwonoi adalah salah satu jenis kura kura yang termasuk langka. Kura kura hutan sulawesi (kura kura paruh betet) termasuk dalam salah satu dari 7 jenis reptil paling langka yang terdapat di Indonesia, bahkan kura kura ini juga termasuk dalam daftar The World’s 25 Most Endangered Tortoises and Freshwater Turtles, 2011 yang dikeluarkan oleh Turtle Conservation Coalition.
Kura kura hutan sulawesi yang dipertelakan pada tahun 1995 ini sering disebut juga sebagai kura kura paruh betet dikarenakan bentuk mulutnya yang meruncing dan mirip dengan paruh burung betet. Dalam bahasa Inggris kura kura hutan Sulawesi yang endemik pulau Sulawesi ini disebut sebagai Sulawesi Forest Turtle. Sedangkan resminya kura kura ini mempunyai nama latin Leucocephalon yuwonoi yang bersinonim dengan Geoemyda yuwonoi dan Heosemys yuwonoi. Sebelumnya kura kura hutan Sulawesi digolongkan dalam genus Heosemys, tapi sejak tahun 2000 kura kura ini dimasukkan dalam genus tunggal Leucocephalon. Kata ‘yuwonoi’ dalam nama ilmiahnya merujuk pada Frank Yuwono yang kali pertama memperoleh spesimen pertama kura kura hutan sulawesi ini di sebuah pasar di Gorontalo, Sulawesi.
Ciri ciri Kura kura hutan sulawesi (Leucocephalon yuwonoi) adalah tubuhnya berukuran sedang dengan karapas sepanjang 28 hingga 31 cm untuk kura kura jantan dan 20 hingga 25 cm untuk kura kura betina. Daerah sebarannya hanya terdapat di pulau Sulawesi bagian utara. Karenanya hewan langka ini merupakan hewan endemik pulau Sulawesi, Indonesia dan tidak ditemukan di daerah lain. Tidak banyak yang diketahui tentang perilaku alami kura kura hutan sulawesi ini. Kura kura hutan sulawesi yang merupakan hewan diurnal banyak menghabiskan waktu di hutan dan hanya berpindah ke air ketika malam untuk beristirahat dan melakukan perkawinan. Pada tahun 1990an diperkirakan populasi kura kura hutan sulawesi (Leucocephalon yuwonoi) masih sangat banyak tapi saat ini diperkirakan populasinya di alam liar berkurang banyak hingga jumlahnya tidak lebih dari 250 ekor. Seperti biasa, ancaman utama populasi kura kura langka ini adalah perburuan dan perdangan bebas sebagai bahan makanan dan hewan peliharaan. Pada awal tahun 1990 an, sekitar 2.000 hingga 3.000 ekor diperkirakan diperdagangkan ke China sebagai bahan makanan. Selain itu kura kura hutan sulawesi (Leucocephalon yuwonoi) juga banyak diekspor ke Eropa dan Amerika sebagai hewan peliharaan. Selain perburuan, rusaknya habitat akibat kerusakan hutan yang disebabkan oleh penebangan kayu komersial, pertanian skala kecil dan pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit juga menjadi ancaman bagi kelangsungan populasi kura kura hutan sulawesi (Leucocephalon yuwonoi). Hal ini semakin diperparah oleh rendahnya tingkat reproduksi kura kura hutan sulawesi (Sulawesi Forest Turtle).
Karena jumlah populasi yang sedikit dan sifatnya yang endemik, kura kura paruh betet ini dikategorikan sebagai spesies Critically Endangered atau sangat terancam punah oleh IUCN Red List. Bahkan The Turtle Conservation Coalition, sebuah koalisi konservasi kura kura yang terdiri atas berbagai lembaga konservasi seperti IUCN/SSC Tortoise and Freshwater Turtle Specialist Group, Wildlife Conservation Society (WCS), Turtle Survival Alliance (TSA), Conservation International (CI) dan lainnya memasukkan kura kura hutan sulawesi sebagai salah satu dari 25 Kura Kura Paling Langka dan Terancam Punah Di Dunia (The World’s 25 Most Endangered Tortoises and Freshwater Turtles) Tahun 2011.
Organisasi perdangan satwa dunia, CITES, juga telah memasukkan kura kura hutan sulawesi (Leucocephalon yuwonoi) dalam daftar CITES Apendix II. Dengan demikian perdagangan internasional kura kura langka dan endemik Sulawesi ini TIDAK diperbolehkan.
Ironisnya, berbagai organisasi konservasi dunia menaruh perhatian bagi kelestarian kura kura paruh betet (Sulawesi Forest Turtle) tapi pemerintah Indonesia adem ayem aja. Karena aneh tapi nyata, di Indonesia sendiri, kura kura hutan Sulawesi ternyata bukan termasuk satwa yang dilindungi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar